Polri Kerahkan Propam dan Itwasum Evaluasi Penyidik Kasus Pegi Setiawan

Oleh: Mufit
Selasa, 16 Juli 2024 | 16:34 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada. (Foto/Humas Polri)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan pihaknya mengerahkan Propam dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri untuk mengevaluasi penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus Vina Cirebon.

Evaluasi ini dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung beberapa waktu lalu memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat tak sah.

"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kami juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam, Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua," kata Wahyu saat dihubungi pada Selasa (16/7/2024).

Kendati demikian, Wahyu belum dapat menjelaskan hasil evaluasi itu lantaran masih dalam penanganan. Dia juga menuturkan pihaknya belum memutuskan apakah mengambil alih kasusnya.

"Yang pasti, kami memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat," tuturnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon, yakni Pegi Setiawan, terhadap Polda Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: