Periksa Tiko Suami BCL Selama 8 Jam, Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan

Oleh: Mufit
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:13 WIB
Tiko Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari. (Foto/Instagram)
Tiko Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari. (Foto/Instagram)

BeritaNasional.com - Tiko Aryawardhana akhirnya selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor atas kasus penggelapan dana Rp 6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya.

Suami Bunga Citra Lestari (BCL) itu diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, selama delapan jam dari pukul 17:00 hingga 22:00 WIB, Selasa (16/7/2024).

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, ada beberapa materi pemeriksaan yang didalami penyidik kepada Tiko.

Salah satunya seputar penggunaan dana perusahaan yang awalnya merupakan modal yang dipakai untuk beroperasinya perusahaan tersebut dalam menjalankan bisnis Tiko dan mantan istrinya.

"Kesempatan di hari ini penyidik masih terus mendalami jenis-jenis penggunanan atas uang modal tersebut dipakai untuk apa saja dan apakah saudara TA bisa menunjukan bukti penggunaan uang," kata Kompol Yossi, Rabu (17/7/2024).

Dia menyebut penyidik juga telah mendapatkan rincian daftar dari penggunaan modal tersebut. Hal iltu, lanjut ia turut ditanyakan pihaknya saat kembali memeriksa Tiko kemarin.

Dia menyebut terdapat beberapa transaksi-transaksi yang masih terus penyidik dalami, karena menunggu bukti pendukung dari suami BCL tersebut untuk bisa menjelaskan kepada penyidik

"Kami telah mendapatkan rincian dari daftar atau rincian uangnya. Dari daftar atau rincian penggunaan uang tersebut kami tanyakan satu persatu kepada saudara TA dan kami juga menanyakan bukti-bukti yang mendukung terkait dengan penggunaan uang tersebut," ujarnya. 

Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Iran Agshar membantah kliennya melakukan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar sebagaimana laporan yang dilayangkan mantan istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

"Bahwa audit penuduhan penggelapan RP 6,9 miliar itu tidak benar," kata Irfan kepada wartawan saat mendampingi pemeriksaan lanjutan Tiko di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Irfan mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini pihaknya membawa beberapa bukti bahwa kliennya tidak melakukan penggelapan uang tersebut. 

Menurut dia, pelapoan yang dilayangkan mantan istrinya itu sangat tendensius dan tidak mempunyai bukti yang kuat. 

"Rp 6,9 miliar itu setelah kami baca auditnya itu sangat tidak jelas, sangat abu-abu dan tendensinya subjektif. Ini yang seharusnya kita bawa dalam rapat umum pemegang saham (RUPS)," ucapnya. 

Irfan mengatakan, pihaknya memiliki bukti-bukti transaksi keuangan di rekening perusahaan maupun rekening pribadi suami Bunga Citra Lestari (BCL) itu.

"Mas Tiko hari ini dengan tim saya mampu menyajikan alat bukti dan keterangan-keterangan melalui laporan keuangan yang pada saat itu melalui e-mail. Kedua, transaksi yang ada di rekening perusahaan maupun rekening pribadi Mas Tiko jelas sekali untuk kepentingan usaha," tuturnya. 
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: