Disdik DKI Ungkap 4.000 Guru Honorer Bakal Kehilangan Pekerjaan, Ini Penyebabnya

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 17 Juli 2024 | 20:30 WIB
Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin (kiri) membahas tentang nasib guru honorer. (BeritaNasional/Lydia)
Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin (kiri) membahas tentang nasib guru honorer. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengungkapkan terdapat sekitar 4 ribu guru honorer yang bakal terdampak kebijakan pembersihan atau cleansing. Artinya, kontrak ribuan guru honorer itu diputus pada tahun ajaran 2024-2025.

Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan ribuan guru honorer itu merupakan pengajar yang diangkat oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari dinas. 

"Di Jakarta, kalau berdasarkan data kami, lebih dari 3.000-4.000 karena satu sekolah (ada) satu (guru honorer) dan ada yang dua," kata Budi saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Budi menjelaskan, para guru honorer ini telah mengetahui bahwa mereka dapat diputus kontrak kapan saja. Sebab, mereka tak menuntut apa-apa saat menjadi guru honorer.

"Pada awalnya, mereka tuh janjian pada kepala sekolah enggak nuntut apa-apa ya kalau misalkan nanti enggak diperpanjang atau segala macam. Karena mereka sudah tahu ini honorer," ujar Budi.

"Gajinya pun tak manusiawi karena apa? Karena penggunaannya memang kewenangan dana BOS dari kepala sekolah. Sehingga bisa jadi tidak sesuai standar karena memang ya kita tidak masuk ke dalam itu, dinas pendidikan," tutur Budi.

Budi menegaskan pihaknya sudah melarang tiap sekolah untuk mengangkat guru honorer sejak 2022. Peringatan tersebut diimbau sampai batas waktu Desember 2024.

"Kami sudah informasikan jauh hari ya dari 2017 dan bahkan dari 2022 pun kami sudah menginformasikan jangan mengangkat guru honorer. Nah, dalam praktiknya ada beberapa sekolah, kepala sekolah yang mengangkat guru honorer yang dibiayai oleh dana BOS," ujar Budi.

"Jadi, apa yang dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengetahuan dari Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya tidak di-publish, dan pengangkatannya subjektivitas," tambah Budi.

Secara terperinci, terdapat empat syarat seorang guru honorer dapat digaji dengan dana BOS. 

Syarat tersebut adalah bukan ASN, terdata di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), mempunyai NUPTK, dan tidak ada tunjangan guru.

"Nah dari keempat tersebut, ada dua yang tidak dimiliki, yaitu mereka tidak terdata dalam data Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK. Jadi, bukan dipecat. Kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: