Buntut Guru Honorer Diputus Kontrak, DPRD DKI Bakal Panggil Disdik Pekan Depan
BeritaNasional.com - DPRD DKI Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk memberikan klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Ibu Kota.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mengatakan, Disdik akan dipanggil pada Selasa (23/7/2024) pekan depan.
Elva berujar, Disdik harus menjelaskan tujuan dan urgensi penerapan sistem cleansing honor yang membuat 107 guru honorer berpotensi tak bisa mengajar lagi.
“Komisi E berencana akan memanggil Dinas Pendidikan minggu depan untuk mengklarifikasi apa yang sebetulnya terjadi,” kata Elva dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024).
Elva juga menyayangkan kebijakan ini diambil Disdik tanpa melibatkan DPRD. Akibatnya, legislator tidak bisa memberi masukkan sebelum penerapan di lapangan.
“Kenapa harus dipecat? Cleansing juga tidak ada pemberitahuan kepada komisi E, jadi kami juga tidak terinformasi sama sekali,” ujar Elva.
Apalagi, menurut dia, keberadaan guru honorer sangat diperlukan karena tenaga pendidik belum mencukupi di sekolah negeri Jakarta.
“Sebetulnya selama ini kan ada guru honorer di sekolah-sekolah, berarti keberadaan guru honorer dirasakan manfaatnya,” tandas Elva.
Diberitakan sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menerima laporan dari 107 guru honorer di Jakarta yang diberhentikan secara sepihak oleh sekolah tempat mereka mengajar.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan, guru itu diberhentikan saat dimulainya tahun ajaran 2024/2025, yakni pada awal Juli lalu.
Adapun 107 guru merupakan pengajar tingkat SD, SMP hingga SMA dan tersebar di lima wilayah di Jakarta.
“Pada 5 Juli atau pada minggu pertama masuk sekolah negeri tahun ajaran baru 2024/2025 di DK Jakarta, para guru honorer mendapatkan pesan horor, yaitu bahwa mereka sejak hari pertama masuk menjadi hari terakhir berada di sekolah,” kata Iman kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Selain pesan itu, para guru juga dikirimkan formulir Cleansing Guru Honorer oleh kepala sekolah.
“Ada kasus di Jakarta Timur memakai, ada yang pakai berita acara, harus mengatakan persetujuan. Ada yang cuma mengisi identitas, nanti kepala sekolah atau dinas yang akan buat status, ini sudah cleansing,” ujar Iman.
Namun, lanjut Iman, tidak ada penjelasan dari kepala sekolah ataupun Dinas Pendidikan soal cleansing form dan pemberhentian itu.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu