Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Penggelapan Sepeda Motor, Kerugian Capai Rp 876 M
BeritaNasional.com - Bareksrim Polri berhasil membongkar kasus tindak pidana fudusia atau penggelapan penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, sebanyak tujuh orang yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial NT, ATH, WRJ, HS, FI, HM, dan WS," kata Djuhandani kepada wartawan dalam konferensi pers di Lapangan Rumput Slog Polri, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Dia menyebut tindak pidana ini dilakukan di enam tempat kejadian perkara (TKP) diantaranya, Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng).
"Pelaku beroperasi atau mengumpulkan kendaraan di beberapa tempat yaitu Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah," ungkapnya.
Djuhandani mengatakan, tindakan penggelapan sepeda motor tersebut dilakukan sudah dalam kurun waktu tiga tahun, terhitung dari tahun 2021 hingga 2024. Polisi pun sudah mengamankan sebanyak 675 unit sepeda motor.
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20.000 unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 hingga Januari 2024," ujarnya.
Djuhandani mengatakan, ratusan motor itu diperoleh dari sejumlah dealer motor yang ada di Pulau Jawa. Pelaku terlebih dahulu mencari para debitur untuk dimintai KTP dan diimingi imbalan uang senilai Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. KTP yang diperoleh pelaku digunakan untuk mengajukan kredit ke pihak leasing.
"Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, selanjutnya penadah berkoordinasi dengan eksportir untuk stuffing atau proses memuat barang ke dalam kontainer, para pelaku ini memakai KTP orang lain untuk mengajukan kredit ke deler dengan memberikan uang imbalan," jelasnya.
Menurut Djuhandani, ratusan motor itu bakal diekspor oleh pelaku ke sejumlah negara yakni Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria. Mereka mendapatkan keuntungan dari selisih hasil pembelian di dalam negeri dan penjualan di luar negeri.
"Untuk satu unit motor, untuk dijualnya di luar negeri tentu saja akan mengikuti standar di mana negara itu harga nilai standar yang ada di luar negeri, itu lah keuntungan mereka," ujarnya.
Akibat perbuatan para pelaku, menimbulkan kerugian ekonomi mencapai Rp 876.238.400.000. Akumulasi kerugian korban dihitung dari harga per sepeda motor dengan harga total (leasing) Rp40.000.000 dikali 20.666 unit yang telah diekspor ke lima negara.
"Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini berjumlah Rp 876.238.400.000," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 atau pasal 36 undang - undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 480 KUHP dan atau pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu