Pemerintah Terbuka Bahas RUU Perampasan Aset Pakai Draf Lama

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 06 Juni 2025 | 11:45 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Beritanasional/Ahda)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka peluang RUU Perampasan Aset menggunakan draf yang sudah ada sehingga tidak perlu membuat draf yang baru.

Namun, pemerintah menunggu pembahasan resmi dengan DPR. Kalau DPR setuju menggunakan draf yang lama, pihaknya bakal menggunakan yang sudah ada.

"Kan tunggu prolegnas dulu, begitu prolegnasnya DPR ya mau minta, ya draftnya kita kasih. Kemudian, apakah itu digunakan? Ya, tergantung DPR. Tapi, kalau DPR menyatakan lebih bagus pemerintah, ya draf itu yang akan kami masukkan," kata Supratman di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (6/6/2025).

Di samping itu, pemerintah akan melakukan kajian dan mendengarkan masukan pemangku kepentingan terkait RUU Perampasan Aset.

"Semua akan kita lakukan kajian dan tentu kan masih butuh masukan dari semua stakeholder, pemangku kepentingan pasti kita akan minta masukan," kata Supratman.

Politikus Gerindra ini belum memastikan kapan RUU Perampasan Aset akan dibahas. Pemerintah menunggu DPR melakukan evaluasi Prolegnas.

"Ini kan baru, DPR kan lagi reses. Kita tunggu selesai reses," kata Supratman.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: