Bareskrim Ungkap Modus Penggelapan Sepeda Motor, Pakai KTP Orang untuk Ajukan Kredit ke Dealer
BeritaNasional.com - Bareskrim Polri mengungkap modus kejahatan kasus tindak pidana fidusia atau penggelapan penadahan kendaraan sepeda motor jaringan internasional.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, modus pelaku mendapatkan sepeda motor yaitu dengan cara mengajukan kredit ke dealer.
"Para pelaku ini memakai KTP orang lain untuk mengajukan kredit ke dealer dengan memberikan uang imbalan," kata Djuhandani kepada wartawan dalam konferensi pers di di Lapangan Rumput Slog Polri, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Dalam memuluskan aksi kejahatan itu, pelaku member imbalan uang senilai Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta kepada para pemilik KTP.
"Pelaku terlebih dahulu mencari para debitur untuk dimintai KTP dan diimingi imbalan uang senilai Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. KTP yang diperoleh pelaku digunakan untuk mengajukan kredit ke pihak leasing," ujarnya.
Djuhandani menyebut tindak pidana ini dilakukan di enam tempat kejadian perkara (TKP) diantaranya, Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng).
"Pelaku beroperasi atau mengumpulkan kendaraan di beberapa tempat yaitu Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah," ungkapnya.
Djuhandani mengatakan, tindakan penggelapan sepeda motor tersebut dilakukan sudah dalam kurun waktu tiga tahun, terhitung dari tahun 2021 hingga 2024. Polisi pun sudah mengamankan sebanyak 675 unit sepeda motor.
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak 20.000 unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 sampai dengan januari 2024," ucapnya.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan sebanyak tujuh orang yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial NT, ATH, WRJ, HS, FI, HM, dan WS," beber Djuhandani.
Akibat perbuatan para pelaku, menimbulkan kerugian ekonomi mencapai Rp876.238.400.000. Akumulasi kerugian korban dihitung dari harga per sepeda motor dengan harga total (leasing) Rp40.000.000 dikali 20.666 unit yang telah diekspor ke lima negara.
"Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini berjumlah Rp 876.238.400.000," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 35 atau pasal 36 undang - undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 kuhp, dan atau pasal 480 kuhp dan atau pasal 481 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu