Korlantas Resmi Luncurkan Sosialisasi Nasional Atasi Kendaraan Over Dimension dan Over Load

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 01 Juni 2025 | 21:00 WIB
Korlantas Resmi Luncurkan Sosialisasi Nasional Atasi Kendaraan Over Dimension dan Over Load. (Foto/Korlantas)
Korlantas Resmi Luncurkan Sosialisasi Nasional Atasi Kendaraan Over Dimension dan Over Load. (Foto/Korlantas)

BeritaNasional.com - Korlantas Polri hari ini secara resmi telah memulai pelaksanaan tahap sosialisasi dalam rangka mewujudkan Indonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading pada Minggu (1/6/2025).

“Sosialisasi ini akan berlangsung selama 30 hari ke depan, dan merupakan fase krusial dalam pelaksanaan rencana aksi menuju zero over dimension and over loading yang telah dirancang secara menyeluruh,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho kepada wartawan.

Tahap sosialisasi ini, kata Agus, akan fokus untuk pemutakhiran data intelijen lalu lintas. Khususnya data kepemilikan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan dimensi kendaraan (Over Dimension) di seluruh wilayah Indonesia.

“Peningkatan kesadaran dan pendekatan persuasif, yaitu melalui penyampaian informasi, imbauan, dan edukasi langsung kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan mengenai rencana aksi yang akan dilaksanakan,” ujarnya.

Diharapkan Agus, para pemilik kendaraan dapat melakukan normalisasi terhadap kendaraannya yang tidak sesuai ketentuan. Dalam rangka mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di jalan.

Disisi lain, Agus juga melihat tahap ini bisa menjadi kesempatan penting untuk membangun pemahaman bersama serta partisipasi aktif dari masyarakat. Terkhusus para pelaku usaha dalam mendukung perubahan menuju sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

“Menuju Indonesia zero over dimension and over loading bukan hanya upaya penegakan hukum. Tetapi juga gerakan bersama untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas nasional,” imbuhnya.

Sebelumnya, Korlantas Polri juga tengah mengimbau untuk ke depan agar tidak lagi menggunakan istilah ODOL dalam penyebutan Over Dimensi Over Load. Karena istilah itu kurang tepat dalam segi bahasa dan aturan hukum.

Sebab, Undang-undang maupun peraturan teknis tidak menyebut istilah "ODOL", melainkan mengatur batas ukuran dimensi dan muatan. Hal itu berpotensi menimbulkan miskonsepsi atau kesalahan pemahaman. 

Dampaknya masyarakat bisa salah memahami bahwa pelanggaran hanya terjadi jika kedua unsur (dimensi dan muatan) dilanggar sekaligus. Dan juga kurang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia baku dalam konteks hukum nasional.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: