Polisi: Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Sudah Ditetapkan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:17 WIB
Kondisi mobil taksi Green SM usai tertabrak kereta KRL di kawasan perlintasan kereta Ampera, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Kondisi mobil taksi Green SM usai tertabrak kereta KRL di kawasan perlintasan kereta Ampera, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Mariochristy P.S Siregar mengungkap sudah ada tersangka dalam peristiwa kecelakaan kereta di Bekasi Timur. Polisi menangani kasus kecelakaan taksi tertemper KRL di perlintasan sebidang yang menjadi rangkaian peristiwa kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur.

Mario mengungkap, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Ada tersangkanya dan terus barang buktinya tetap disita kok. dalam waktu ini akan disidangkan. Dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU LLAJ," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Namun, Mario tidak mengungkap siapa yang menjadi tersangka. Ia menyerahkan untuk ditanya langsung kepada Polres Metro Bekasi.

"Silakan ke Polres Metro Bekasi. Langsung ke polres, pro judictia," ujarnya.

Sementara, Mario mengungkap telah menyita barang bukti berupa taksi hijau yang tertemper KRL.

"Barang buktinya taksi-nya," ujarnya.

"Yang pasti ada tersangkanya. Polisi tetap memberkas perkara ini. proses udah sidik, udah kelar, tinggal waktu aja nanti kapan mulai disidangkan," sambungnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: