Kejagung Minta Dokumen dari Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Korupsi POME
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta beberapa dokumen dari mantan Dirjen Bea dan Cukai Askolani seiring dengan pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (20/5/2026).
Diketahui, Askolani diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor minyak mentah (CPO) jadi Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024.
"Ada dokumen-dokumen yang (penyidik minta) dilengkapi," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan Kamis (21/5/2026).
Meski tidak menjelaskan lebih lanjut soal dokumen yang diminta, Anang menyatakan pihaknya mungkin kembali memeriksa Askolani. Sebab, pemeriksaan kemarin adalah perdana dan keterangan masih dianalisis penyidik
"Tergantung nanti hasil pendalaman kemarin, nanti penyidik mendalami keterangan-keterangan yang bersangkutan. Nanti, dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi lain. Apabila diperlukan, bisa saja dipanggil lagi," tutur Anang.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Askolani dilakukan untuk mendalami prosedur ekspor yang diberlakukan saat yang bersangkutan menjabat Dirjen Bea Cukai.
“Regulasi dan prosedur saat itu yang bersangkutan menjabat,” tutur Anang Supriatna saat dikonfirmasi pada Rabu (20/5/2026).
Sementara itu, dalam kasus ini, total ada 11 tersangka yang dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Jeratan pasal itu akibat tindakan manipulasi klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan memakai kode ekspor POME atau Palm Acid Oil (PAO) atau residu minyak kelapa sawit.
Rekayasa itu dilakukan dengan tujuan menghindari pembatasan ekspor CPO yang sedang berlaku. Jadi, komoditas CPO dapat diekspor dengan dalih POME dan terbebas dari kewajiban pajak sampai pembatasan yang ditetapkan negara.
Selain manipulasi yang dilakukan, ditemukan adanya dugaan pemberian dan penerimaan suap alias kick back dengan tujuan meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tanpa koreksi. Akibatnya, negara merugi Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Berikut daftar 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi CPO memakai kode POME:
- LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
- FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau 2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT.
- MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
- ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS.
- ERW selaku Direktur PT. BMM.
- FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP.
- RND selaku Direktur PT. TAJ.
- TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
- VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
- RBN selaku Direktur PT CKK.
- YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.

GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







