Abaikan Surat Larangan, 2 Pegawai Tambang Jadi Tersangka Longsor Galian C di Cirebon

BeritaNasional.com - Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas musibah longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, yang menewaskan belasan korban jiwa.
"Menetapkan dua tersangka," kata Kapolres Kota Cirebon, Kombes Pol Sumarni dalam keterangan Minggu (1/6/2025).
Keduanya adalah AK (59) dan AR (34) yang merupakan warga Cirebon selaku pegawai proyek pertambangan Al-Azhariyah. Pada sebelum kejadian, keduanya tengah beraktivitas menambang material limbstone atau trass.
“Al-Azhariyah selaku pemegang izin/pengelola lokasi tambang yang aktivitasnya menyebabkan terjadinya tanah longsor. Sehingga menimbulkan adanya korban jiwa meninggal dunia dan luka-luka serta adanya kerugian materiel berupa alat berat dan truk,” kata Sumarni.
Berangkat dari penyelidikan longsor ini, akhirnya ditemukan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan perusahaan tersebut. Hal itu diketahui setelah pemeriksaan enam orang saksi, barang bukti, dan dokumen yang telah disita.
Diduga, AK dan AR jauh sebelum kejadian longsor berkali-kali mendapatkan surat larangan. Dimulai surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB yang ditujukan kepada pemegang IUP dari Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon pada 8 Januari 2025.
Kemudian, surat peringatan yang ditujukan kepada pemegang IUP Ketua Kopontren Al-Azhariyah pada 19 Maret 2025 berupa peringatan kepada pemegang IUP untuk menghentikan kegiatan usaha pertambangan tahap operasi produksi sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
“Tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan pertambangan dan memerintahkan tersangka AR untuk menjalankan operasional kegiatan pertambangan,” tuturnya.
“Tersangka AR sesuai dengan arahan tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan dengan tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” sambungnya.
Pelaksanaan pertambangan tersebut menyebabkan tanah longsor berakibat meninggalnya 19 korban jiwa, 7 korban luka, dan 6 korban masih dalam pencarian.
Selanjutnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 98 ayat (1) dan (3) serta Pasal 99 ayat (1) dan (3) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Mereka juga dijerat pasal 35 ayat (3) jo Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Ada pula pasal lain terkait kelalaian dalam penyediaan alat pelindung diri (APD) dan keselamatan kerja bagi tenaga kerja.
“Perbuatan para tersangka ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengorbankan nyawa orang lain,” tutur Sumarni.
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 15 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu