Cokok 2 Pengedar di Tanjung Priok, Polisi Buru Bhegeng si Pemasok Ganja 30 Kg

Oleh: Mufit
Minggu, 21 Juli 2024 | 09:35 WIB
Barang bukti narkoba di Kantor BNN, Jakarta. (BeritaNasional.Com/Oke Atmaja)
Barang bukti narkoba di Kantor BNN, Jakarta. (BeritaNasional.Com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya tengah memburu pemasok ganja seperti 30 kilogram kepada dua pria berinisial R (41) dan AF (40) yang berhasil diamankan di Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (17/7/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemasok narkoba tersebut bernama Bhegeng dan kini sudah ditetapkan sebagai DPO.

"Berdasarkan pengakuan R dan F mendapatkan dari seorang yang bernama Bhegeng," kata Ade Ary dihubungi beritanasional.com, Sabtu (21/7/2024) malam. 

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) itu memastikan akan mengembangkan kasus tersebut. Apakah ada keterlibatan pihak lainnya dalam peredaran barang haram tersebut. 

"Pengembangan terus dilakukan," tuturnya. 

Polisi menangkap dua orang laki-laki inisial R (41 tahun) dan AF (40 tahun) yang menerima paket 30 kilogram ganja di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, telah menangkap dua orang laki-laki inisial R dan AF yang menerima paket 30 kilogram ganja di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

"Didapati diduga memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 30 kilogram yang tersimpan dalam bungkusan plastik warna cokelat,” kata Donald dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2024).

Dia mengatakan, pengungkapan paket narkoba ini berawal dari informasi yang didapatkan polisi soal pengiriman paket dari Medan, Sumatera Utara, ke Jakarta melalui ekspedisi Indah Kargo. 

"Kemudian tim langsung berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan control delivery dari gudang ekspedisi ke alamat sesuai resi paket," ujarnya. 

Polisi yang sudah mengawasi paket itu langsung menangkap R dan AF ketika sampai. Ganja tersebut dikemas juga ke dalam sebuah kontainer plastik.

Donald Parlaungan mengatakan, dua orang tersebut mengakui bahwa paket narkobanya berasal dari Medan. 

"Hendak diedarkan ke wilayah Jakarta dan ini masih didalami oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya,” ucapnya.

R dan AF kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana hukuman seumur hidup atau hukuman mati.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: