Ramai Roti Aoka Diduga Mengandung Bahan Kosmetik, Manajemen Buka Suara
BeritaNasional.com - Ramai diperbincangkan di media sosial mengenai roti Aoka yang disebut-sebut menggunakan bahan pengawet kosmetik di dalam produknya. Hal ini pun langsung dibantah oleh PT Indonesia Bakery Family (PT IBF) selaku pihak manajemen roti Aoka buka suara.
Head Legal Kemas Ahmad Yani menegaskan produk roti Aoka telah melewati pengujian oleh Badan Obat dan Makanan (BPOM) RI dan telah mendapatkan izin edar untuk seluruh variannya sebagaimana tercantum dalam kemasan produk.
"Seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa bukan enam bulan," kata Kemas dikutip dari Antaranews, Minggu (21/7/2024).
Kemas menjelaskan tuduhan penggunaan sodium dehydroacetate yang merupakan pengawet kosmetik yang ramai diberitakan berdasarkan hasil uji laboratorium PT SGS Indonesia.
Namun, dalam surat nomor 001/SGS-LGL/VII/2024 tertanggal 15 Juli 2024 dari PT SGS Indonesia kepada PT IBF, PT SGS Indonesia memberikan klarifikasi tertulis kepada PT IBF bahwa PT SGS secara tegas membantah dan menyatakan informasi tersebut bukan berasal dari pihak PT SGS indonesia.
Isu tersebut, kata Kemas, mengakibatkan kegaduhan dan kerugian ekonomis bagi PT IBF dan distributor sebagai mitra kerjanya. Ia menduga berita menyesatkan ini sengaja ditiupkan oleh beberapa pihak karena ada upaya menjatuhkan produk roti Aoka dengan cara persaingan yang tidak sehat.
Untuk itu, PT IBF telah melakukan investigasi secara intensif terhadap penyebaran informasi menyesatkan ini yang diduga dilakukan oleh beberapa pihak tertentu.
"PT Indonesia Bakery Family selaku produsen roti Aoka merupakan produsen makanan yang sangat memperhatikan kualitas bahan baku termasuk aspek kesehatan bagi konsumen. Aoka diproduksi dari bahan berkualitas, diproses secara higienis dan aman bagi kesehatan," kata Kemas.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu