Usut Kasus TPPU Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Bakal Minta Pendapat Ahli

Oleh: Mufit
Minggu, 21 Juli 2024 | 12:30 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/Sinpo.id)
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/Sinpo.id)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya bakal mengundang beberapa ahli untuk dimintai pendapat dalam mendalami perkara baru mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yaitu terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Agenda pemeriksaan ahli juga minggu depan sudah kami agendakan (TPPU)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dihubungi beritanasional.com, Minggu (21/7/2024).

Namun, Ade Safri belum bisa memastikan apakah Firli Bahuri bakal dilakukan pemeriksaan dalam waktu dekat ini. Dia hanya mengatakan, pihaknya terus mendalami perkara baru tersebut. 

"Kami terus menyelidiki kasus ini," tuturnya. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti-bukti terkait kejahatan lain mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri selain kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga tengah mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pertemuan Firli dengan pihak-pihak yang berperkara sewaktu menjabat pimpinan KPK.

"Yang jelas semua saksi dalam penanganan perkara yang pokok berjalan, yang perkara lain saksi semua sudah diperiksa dan penyidik mengantongi alat bukti yang mendukung terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi (TPPU)," jelas Ade Safri, Jumat (19/7/2024).

Ade Safri menjamin kasus yang menjerat mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurut dia, dua perkara baru yang diusut polisi adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan kasus dugaan penyalahgunaan jabatan sebagaimana Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lebih lanjut Ade Safri mengungkapkan, ada korelasi antara satu kasus dengan yang lainnya. Namun, berkas perkara dipisahkan menjadi tiga atau dikenal splitsing.

"Ada kaitannya (dengan perkara yang pertama). (Tapi) berkas di-splitsing. Jadi masih terus berlangsung," tuturnya. sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: