Sempat Tak Terlihat saat Penggeledahan KPK, Wali Kota Semarang Ita Hadiri Rapat Paripurna DPRD

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 22 Juli 2024 | 14:22 WIB
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. (Foto/Pemkot Semarang).
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. (Foto/Pemkot Semarang).

BeritaNasional.com - Wali Kota semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu kembali muncul setelah penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sejumlah instansi pemerintahan Kota Semarang. Ia berkata tidak pergi kemana pun dan tetap ada di wilayah Semarang.

"Saya ada di sini, saya tidak kemana-mana. Saya di sini," kata wanita yang akrab disapa Ita usai menghadiri rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/7/2024).

Dikutip dari Antaranews, Ita juga menuturkan bahwa dirinya akan mengikuti prosedur yang tengah dilakukan oleh KPK terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

"Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang dilaksanakan," tegas dia,

Ita juga memastikan bahwa jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di lingkup Pemkot Semarang tetap berjalan dengan baik meski sedang diterpa isu dugaan korupsi.

Diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7/2024). Hampir sepekan sejak dimulainya penggeledahan oleh KPK tersebut, Ita tidak terlihat di kantornya di Balai Kota Semarang.

Sekedar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Karena itu, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pihaknya menggeledah Kantor Wali Kota Semarang.

“(Pertama) dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Rabu (17/7/2024).

“(Kedua) dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023-2024,” imbuhnya. 

Tessa mengatakan pihaknya sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk mencegah empat orang keluar negeri.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK,” tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: