KPK Akan Telusuri Dugaan Pemberian Uang Ratusan Juta dari Eks Wali Kota Semarang ke Polisi dan Jaksa

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 05 Juni 2025 | 13:19 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dugaan pemberian uang ratusan juta rupiah dari eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita).

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat menanggapi fakta persidangan yang mengungkap adanya aliran dana dari Ita kepada pihak kepolisian dan kejaksaan.

“Ya, nanti Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah putusan pasti akan membuat laporan dan menguraikan semua itu,” ujar Fitroh kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).

Fitroh menjelaskan bahwa jaksa KPK akan menyerahkan fakta persidangan tersebut kepada penyidik untuk dipertimbangkan apakah kasus ini dapat dikembangkan lebih lanjut atau tidak.

“Kemudian, apakah akan dilakukan pengembangan penuntutan terhadap pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tuturnya.

Namun demikian, Fitroh mengingatkan bahwa proses pengusutan lebih lanjut sangat bergantung pada ketersediaan alat bukti yang cukup.

“Semua tergantung pada alat bukti yang ada,” tegasnya.

Sebelumnya, mantan Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti Ariawan, mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta kepada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada April 2023.

Uang tersebut diduga terkait dengan fee dari proyek penunjukan langsung (PL) di Kota Semarang. Ade juga mengaku menyerahkan komitmen fee senilai Rp 148 juta kepada Lina Anggraeni, staf terdakwa Martono di PT Chimarder 777.

“Kalau yang menyerahkan Mas Eko, saya hanya menemani. Untuk Unit Tipikor Polrestabes Semarang Rp 200 juta, untuk Kasi Intel Kejari Kota Semarang Rp 150 juta,” ungkap Ade saat bersaksi di Pengadilan Negeri Semarang.sinpo

Editor: Imant. Kurniadi
Komentar: