PDIP Yakin Hasto Tak Terbukti Bersalah dalam Kasus Harun Masiku

BeritaNasional.com - Politikus PDIP Guntur Romli menilai tak ada dasar hukum kuat untuk memvonis bersalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam dua kasus yang menjeratnya.
Dua kasus itu adalah dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Keyakinan itu dia ucapkan menjelang sidang Hasto yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
“Setelah mencermati saksi-saksi fakta dan ahli yang dipanggil KPK, kami berkesimpulan kalau dari sisi hukum sebenarnya Sekjen PDI Perjuangan itu bisa bebas,” ujar Guntur.
Menurutnya, seluruh proses persidangan sejauh ini tidak mengungkapkan adanya keterlibatan langsung Hasto dalam dua dakwaan yang disampaikan KPK
“Kalau nanti vonisnya itu tetap dipaksakan bersalah, menurut kami, pertimbangannya itu adalah non-hukum,” tuturnya.
Ia mengkritik pendekatan KPK yang menghadirkan sejumlah pihak yang statusnya bukan saksi fakta, tetapi justru penyidik dan penyelidik yang dipaksakan menjadi saksi ahli.
“Dari saksi fakta yang dihadirkan KPK sampai penyidik dan penyelidik yang dipaksakan kemudian dipaksakan menjadi ahli, semuanya tidak ada keterangan yang memberatkan Sekjen PDI Perjuangan,” kata dia.
Guntur juga menyebut bahwa tidak ada satu pun saksi yang dapat membuktikan Hasto memberikan perintah untuk menyuap atau menyampaikan uang secara langsung.
“Tidak ada saksi fakta yang melihat secara langsung Sekjen PDIP terlibat dengan dua tuduhan. Yaitu perkara suap, tidak ada yang melihat Sekjen PDIP memerintahkan suap atau memberikan uang suap. Tidak ada satu pun saksi,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa tuduhan perintangan penyidikan juga tidak terbukti secara faktual. Oleh sebab itu, PDIP yakin kesaksian itu cukup untuk membebaskan Hasto.
“Kalau nanti tetap dipaksakan divonis bersalah, berarti pertimbangannya bukan pertimbangan hukum, tapi pertimbangan non-hukum,” tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu