Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO yang Libatkan WNI sebagai PSK di Australia

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 23 Juli 2024 | 15:26 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto/Freepik)
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com -  Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Australia. Beberapa korban telah dipulangkan ke Indonesia.

"Dari total lima puluh korban, sebagian masih berada di Australia. Kami telah bekerja sama dengan Australian Federal Police (AFP) untuk pengembangan kasus ini," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Dalam kasus ini, Bareskrim menangkap seorang tersangka di Kalideres, Jakarta Barat berinisial FLA (36) yang berperan sebagai perekrut. Sementara itu, tersangka lain berinisial SS alias Batman ditangkap oleh kepolisian Australia dan diduga berperan menampung para korban.

Djuhandani menyatakan bahwa pihaknya menemukan catatan pemotongan gaji yang dikirim oleh para korban ke tersangka melalui WhatsApp. Hal ini menunjukkan kontrol yang dilakukan oleh tersangka terhadap para korban.

"Kami menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirim oleh korban yang bekerja sebagai PSK di Sydney, melalui WhatsApp kepada tersangka," jelasnya.

Djuhandani juga menambahkan bahwa sebagian besar korban berasal dari Pulau Jawa. Namun, beberapa korban yang telah pulang ke Indonesia enggan memberikan keterangan.

"Beberapa korban yang sudah pulang melakukannya secara mandiri dan tidak mau memberikan keterangan lebih lanjut," ujarnya.

Bareskrim mengungkap bahwa para korban dijanjikan gaji tinggi sehingga bersedia bekerja di Australia tanpa mengetahui detail pekerjaan yang akan mereka lakukan.

"Terkait jumlah gaji bervariasi mengikuti jam kerja. Janji gaji tinggi di Australia menjadi daya tarik bagi para korban," tambahnya.

Atas perbuatannya, FLA dijerat dengan Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: