Polisi Sebut Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah dari Jual WNI ke Australia

Oleh: Mufit
Rabu, 24 Juli 2024 | 13:35 WIB
Logo Bareskrim Polri. (Foto/tribatanews).
Logo Bareskrim Polri. (Foto/tribatanews).

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Australia.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, dua pelaku berinisial FLA (36) dan SS dalam penjualan 50 warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan PSK di Sydney, Australia mendapatkan keuntungan sampai ratusan juta rupiah.

"Dari hitung-hitungan yang kami sampaikan, ada kerugian dari 50 orang. Yang bersangkutan (pelaku) bisa mencapai keuntungan sekitar Rp 500 juta," kata Djuhandani, Rabu (24/7/2024).

Djuhandani menyebutkan ke-50 korban ditawari sebagai PSK dengan iming-iming gaji besar. Namun, setelah sampai di Sydney, mereka tak kunjung dibayar oleh agensi yang mengirim mereka.

"Ini tentu saja (para korban) diiming-iming gaji di sana cukup tinggi dan ini (jumlahnya) variatif," ungkapnya.

Djuhandani menjelaskan 50 korban itu rata-rata berasal dari Pulau Jawa. Puluhan korban disebut mengetahui diberangkatkan ke Sydney untuk bekerja sebagai PSK.

Namun, kata Djuhandhani, penyidikan yang dilakukan Polri adalah proses rekrutmen yang melanggar aturan. Kemudian, upaya mengirim para korban ke Australia.

"Untuk mendapatkan visa dan lain sebagainya, tentu saja ada prosedur-prosedur," ungkap jenderal bintang satu itu.

Djuhandhani melanjutkan, di antara 50 korban itu, masih ada yang berada di Australia. Bareskrim Polri dipastikan terus berkoordinasi dengan Australian Federal Police (AFP) untuk mendalami kasus ini.

"Pengungkapan kasus ini berawal atas informasi dari AFP pada 6 September 2023, tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang, bermodus WNI bekerja sebagai PSK di Sydney, Australia. Polri langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan," ungkapnya.

"Mulai dari pendalaman keterangan para korban di Sydney, Australia, menyita barang bukti yang berkaitan seperti dokumen perjalanan, dokumen perekrutan, bukti pengiriman uang, dan bukti percakapan antara korban dengan perekrut, akhirnya kami melakukan penangkapan terhadap tersangka," sambungnya. 

Ada dua tersangka ditangkap dalam kasus ini. Keduanya ialah FLA perempuan (36). Dia berperan merekrut korban serta menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.

Lalu, menyerahkan korban kepada saudara SS alias Batman di Sydney. Kemudian, tersangka kedua adalah SS alias Batman yang berperan sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.

Kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: