Fakta-Fakta Bentrokan Mahasiswa Trisakti dan Polisi di BalaiKota Jakarta

BeritaNasional.com - Aksi unjuk rasa yang pecah di depan Gedung Balai Kota Jakarta berujung penahanan 93 orang mahasiswa Universitas Trisaksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengaku sudah melakukan berbagai upaya mengendalikan situasi atas peristiwa tersebut.
Berikut fakta-fakta bentrokan antara mahasiswa dan pihak kepolisian di Balai Kota Jakarta:
Kronologi Bentrokan Mahasiswa vs Polisi
Ade mengatakan demo yang menginginkan agar dari Pemprov DKI Jakarta merekomendasikan sejumlah nama pahlawan nasional dari tragedi 98 pecah di Balai Kota.
Mulanya, Ade mengatakan aksi unjuk rasa itu dikawal polisi agar berjalan dengan baik. Akan tetapi, oknum dari pihak mahasiswa memaksa masuk ke Balai Kota.
“Dimulai dari pemaksaan beberapa okrum yang melakukan aksi. Kemudian dihadang petugas kami, kemudian memaksa untuk masuk ke balai kota,” ujar Ade Ary di Jakarta dikutip Sabtu (25/5/2025).
Ia mengatakan peristiwa tersebut menimbulkan aksi kekerasan seperti pemukulan terhadap anggota kepolisian yang sedang bertugas.
“Artinya yang melakukan ini, melakukan tindakan terhadap petugas polisi yang sedang bertugas dan berseragam,” tuturnya.
Menurut Ade, pihak mahasiswa juga melakukan penutupan jalan dan penghadangan terhadap mobil pejabat negara hingga meminta orang yang ada di dalam mobil untuk turun.
“Itulah yang terjadi, kemarin sudah kami jelaskan ada 93 orang yang diamankan. Semuanya adalah mahasiswa dari sebuah universitas swasta di Jakarta Barat,” kata dia.
Tiga Mahasiswa Positif Ganja
Setelah melakukan pendalaman, Ade mengatakan pihaknya menemukan ada tiga mahasiswa yang menggunakan ganja.
“Setelah dilakukan pendalaman, ada 3 orang diantaranya oknumnya terbukti positif mengandung THC atau produk yang bernama ganja atau cannabis sativa,” kata Ade.
15 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka
Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrim Polda Metro Jaya, Ade mengatakan pihaknya menemukan beberapa hal.
Berdasarkan barang bukti yang ada, visum et revertum terhadap korban, dan flash disk yang dista, polisi menetapkan 15 tersangka.
“15 orang dari 93 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Ade.
“Diduga melakukan tindak pidana menghasut, sebagaimana diatur di pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun,” imbuhnya.
Selain itu, mereka juga dijerat dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur di pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.
“Kemudian dugaan tindak pidana melawan petugas, sebagaimana diatur di pasal 212, 216 dan 218 KUHP dengan ancaman pidana ada yang 1 tahun hingga ada yang 4 bulan,” lanjutnya.
Kemudian para mahasiswa juga diduga melakukan tindak pidana penganayaan, sebagaimana diatur di pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun.
“Berdasarkan temuan penyidik, ke-15 tersangka ini peran-perannya adalah melakukan penghasutan melawan anggota Polri,” kata dia.
Lakukan Pengeroyokan Terhadap Anggota Polri
Ade mengatakan 15 tersangka tersebut juga melakukan pengeroyokan terhadap anggota Poldi dalam aksi demo yang ricuh itu.
“Kemudian peran lainnya adalah melakukan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum,” kata Ade.
Ia mengatakan para mahasiswa juga melakukan penganiayaan dan melawan petugas terhadap tujuh orang anggota Polri.
“Dengan cara mendorong, menggencet, kemudian memukul, menendang, membanting, dan menggigit serta merusak pagar gerbang yang dijaga oleh petugas Pamdal balai kota DKI,” tandasnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu