KPK Diminta Kembalikan Rumah Istri Rafael Alun yang Disita

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 25 Juli 2024 | 09:59 WIB
KPK diminta kembalikan rumah istri Rafael yang disita (Beritanasional/Panji)
KPK diminta kembalikan rumah istri Rafael yang disita (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menunggu salinan lengkap putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak kasasi lembaga antirasuah terhadap vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Dalam amar putusan kasasi itu, MA memerintahkan KPK mengembalikan sejumlah barang bukti yang telah disita terkait korupsi. Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pihaknya belum bisa menanggapi.

"Masih menunggu putusan lengkap terlebih dahulu. JPU KPK belum bisa memberi tanggapan," ujar Tessa kepada wartawan dikutip Kamis, (25/7/2024).

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan KPK terhadap vonis Rafael Alun. MA memerintahkan KPK mengembalikan rumah atas nama istri Rafael, Ernie Meike, yang sempat disita.

"Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti," demikian tertulis dalam situs MA, Rabu (24/7/2024).

Selain itu, MA juga memerintahkan KPK mengembalikan sejumlah barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.

Kemudian, barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

Lalu, barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: