KPK: Penolakan Kasasi MA dalam Kasus Rafael Alun Kurang Tepat

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 25 Juli 2024 | 10:20 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terkait vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, kurang tepat.

Meski menganggap ada putusan yang dinilai keliru, Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto, bakal menghormati putusan tersebut.

"Kami hormati putusan majelis hakim tersebut, namun bagi kami putusan itu tetap kurang tepat," ujar Wawan dalam keterangan kepada wartawan yang dikutip Kamis (25/7/2024).

Menurutnya, vonis kasasi dalam kasus Rafael Alun bertolak belakang dengan fakta persidangan. Ia mengatakan banyak aset Rafael Alun diperoleh dari hasil korupsi yang terungkap dalam fakta sidang tingkat pertama.

"Sangat bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang kami ungkap di sidang dan nyatanya terbukti bahwa aset-aset terdakwa adalah hasil kejahatan," tuturnya.

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan KPK terhadap vonis Rafael Alun. MA memerintahkan KPK mengembalikan rumah atas nama istri Rafael, Ernie Meike, yang sempat disita.

"Amar putusan: Penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti," demikian tertulis dalam situs MA, Rabu (24/7/2024).

Selain itu, MA juga memerintahkan KPK mengembalikan sejumlah barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.

Kemudian, barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

Lalu, barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: