Heru Budi Hanya Tersenyum saat Ditanya Peluang Maju di Pilgub Jakarta 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 25 Juli 2024 | 15:46 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (BeritaNasional/Lydia).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (BeritaNasional/Lydia).

BeritaNasional.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono enggan berkomentar saat ditanya apakah sudah mengundurkan diri agar bisa berkompetisi di Pilkada 2024.

Mulanya, Heru ingin memberi keterangan kepada media usai Rapat Paripurna DPRD DKI terkait penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov DKI tahun 2023.

Di wawancara terakhir, ia ditanya soal apakah sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Pj ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Namun, ia tak menjawab. Ia menyalami pejabat-pejabat sambil bergegas meninggal Gedung DPRD.

Meski demikian, awak media terus bertanya apakah ia telah mengundurkan diri atau belum. Lantas, ia melempar senyum sumringah kepada wartawan saat mendengar pertanyaan tersebut.

"Ya nggak tahu," kata Heru sambil tersenyum lebar.

Di sisi regulasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur ketentuan Penjabat (Pj) Kepala Daerah jika ingin berkontestasi di Pilkada 2024 mendatang.

SE nomor 100.2.1.3/2314/SJ itu ditandatangani Plt Sekjen Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir pada 16 Mei 2024 lalu.

Dalam SE itu, Pj Kepala Daerah yang ingin maju Pilkada harus mundur 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon. Adapun pendaftaran akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

"Terhadap Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali kota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI," tulis SE tersebut, dilihat Jumat (19/8/2024).

Dalam menyerahkan surat pengunduran diri itu, sang Pj juga harus menyertakan usulan-usulan nama penggantinya dari rekomendasi pribadi dan DPRD.

Secara terpisah, Plh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Aang Witarsa Rofik menegaskan bahwa pengunduran diri Pj paling lama diserahkan pada 17 Juli 2024.

"Pj kepala daerah untuk paling lama menyerahkan surat pengunduran diri 17 Juli jika maju pilkada," kata Aang.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: