Polisi Ungkap 1.546 Kasus Tindak Pidana Selama Periode 19-26 Juli 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 27 Juli 2024 | 20:30 WIB
Ilustrasi tindak pidana. (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi tindak pidana. (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com - Polisi telah mengungkap 1.546 kasus tindak pidana sepanjang periode 19-26 Juli 2024. Kasus yang diungkap mencakup narkoba, perjudian, TPPO, penyakit masyarakat (pekat), tindak pidana ringan (tipiring), dan kasus lain yang menarik perhatian masyarakat.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko merinci, kasus narkoba yang diungkap sebanyak 178. Lalu, perjudian baik online maupun konvensional tercatat sebanyak 38 kasus.

"Untuk kasus persetubuhan terdapat 17 kasus, pencabulan 31 kasus, dan senjata tajam 30 kasus," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/7/2024).

Sementara itu, TPPO yang diungkap ada empat kasus dan 325 tipiring diungkap. Beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat antara lain pembunuhan sebanyak 30 kasus, pencurian biasa 37 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus, dan pencurian dengan kekerasan 17 kasus.

"Kasus penganiayaan ada 67, illegal logging satu kasus, illegal mining dua kasus, dan illegal drilling satu kasus," ujar Trunoyudo.

Selanjutnya, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tercatat sebanyak 50, miras delapan kasus, dan penemuan mayat tujuh kasus.

Selain itu, terdapat penemuan mayat sebanyak tujuh kasus, kebakaran tiga kasus, perusakan lima kasus, fidusia dua kasus, kecelakaan lalu lintas 35 kasus, dan teguran simpatik lalu lintas 500.

"Kasus uang palsu satu kasus, pengeroyokan 14 kasus, dan KRDT sebanyak lima kasus," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: