KPU Tetapkan Eks Napi Korupsi Irman Gusman Lolos sebagai Anggota DPD

Oleh: Mufit
Minggu, 28 Juli 2024 | 21:40 WIB
Suasana rapat pleno rekapitulasi nasional Pemilu 2024 pascatindak lanjut putusan MK di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (28/7/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)
Suasana rapat pleno rekapitulasi nasional Pemilu 2024 pascatindak lanjut putusan MK di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (28/7/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Mantan narapidana kasus korupsi Irman Gusman dipastikan lolos sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat (Sumbar). 

Irman dinyatakan lolos berdasarkan hasil rekapitulasi Pileg 2024 untuk DPD RI Dapil Sumatera yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Minggu (28/7/2024).

“Pembacaan hasil perolehan suara rekapitulasi Pemilu Anggota DPD RI pascatindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, kami nyatakan disahkan,” ujar Komisioner KPU Idham Kholik dalam rapat pleno rekapitulasi nasional itu.

Perolehan ini menempatkan Irman Gusman di urutan keempat sebagai caleg DPD RI dari dapil Sumbar. 

Sementara itu, di posisi pertama, terdapat nama Cerint Iralloza Tasya dengan perolehan 283.020 suara. 

Posisi kedua diduduki oleh Muslim M. Yatim dengan perolehan 199.919 suara dan ketiga adalah Jelita Donal dengan perolehan 187.765 suara.

Diketahui, MK mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024 dengan beragam putusan, mulai pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

Jumlah ini membuat tingkat dikabulkannya sengketa pileg pada 2024 sekitar tiga kali lebih banyak (14,81 persen) daripada 2019. 

Di antara 44 gugatan itu, ada enam yang seluruh gugatan pemohon dikabulkan MK, lalu 38 lainnya dikabulkan sebagian. 

Perkara-perkara di luar itu ditolak dan dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim, baik dalam sidang pembacaan putusan pokok permohonan pada 6-10 Juni 2024 maupun dalam putusan sela pada Mei 2024.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: