Demokrat dan PPP Protes ke KPU soal Hasil Rekapitulasi Pileg Banten II

Oleh: Mufit
Minggu, 28 Juli 2024 | 20:55 WIB
Rapat pleno rekapitulasi nasional Pemilu 2024 pascatindak lanjut putusan MK di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (28/7/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)
Rapat pleno rekapitulasi nasional Pemilu 2024 pascatindak lanjut putusan MK di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (28/7/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan keberatan dengan hasil rekapitulasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk DPR daerah pemilihan (dapil) Banten II.

Saksi Partai Demokrat Andi Nurpati menjelaskan pihaknya keberatan dengan hasil rekapitulasi tersebut. Sebab, hasil rekapitulasi hanya didapatkan dari penghitungan suara ulang di 120 TPS.

“Dari segala proses yang ada soal rekapitulasi pasca keputusan MK. Saya ingatkan lagi putusan MK ini bukan soal penghitungan suara ulang, tapi penyandingan suara. Dari C hasil ke D hasil,” ujar Andi dalam rapat pleno rekapitulasi nasional di KPU RI pada Minggu (28/7/2024).

Dia berpandangan KPU seharusnya melakukan penyandingan perolehan suara di formulir C hasil dengan formulir D hasil kecamatan di 120 TPS.

Demokrat ingin memastikan ada atau tidaknya perbedaan data perolehan suara calon anggota legislatif dari setiap partai di antara dua dokumen tersebut. 

Namun, dia mengeklaim penyandingan data tidak sepenuhnya dijalankan oleh KPU dengan alasan tidak mendapatkan formulir tersebut di beberapa TPS.

“Jadi, kami dari Demokrat berkeberatan atas kronologi yang sudah ada. Kami menyampaikan kami sudah bersurat ke KPU RI untuk menjelaskan kronologi tersebut,” ucap Andi.

“Jadi, kami meminta form nota keberatan untuk nanti kami sampaikan kepada pimpinan,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, saksi dari PPP ikut menyatakan keberatan dengan hasil rekapitulasi ulang Pileg DPR RI untuk Dapil Banten II.

PPP menilai ada unsur ketidaktelitian dalam penghitungan hasil Pileg 2024 di wilayah tersebut.

"Kami melihat bahwa adanya unsur ketidaktelitian dalam perhitungan ini. Artinya, Partai Persatuan Pembangunan menyatakan keberatan terhadap perhitungan dari rekap Banten II," kata Saksi PPP di ruang sidang.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengesahkan perolehan suara pemilihan calon anggota DPR dapil Banten II pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ini terkait gugatan perkara nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Demokrat terkait dugaan penggelembungan ribuan suara PDIP pada Pileg DPR RI dapil Banten II.

Diketahui, dalam putusannya, MK memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU (Termohon) Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara untuk calon anggota DPR RI dapil Banten II.

MK juga memerintahkan KPU sebagai termohon untuk menyandingkan ulang hasil rekapitulasi suara yang diraih PDIP di 120 TPS di daerah Banten.

Berdasarkan rekapitulasi pasca putusan MK, PAN menempati urutan pertama dengan perolehan 244.974 suara, disusul oleh NasDem di peringkat kedua dengan 208.801 suara.

Kemudian, di posisi ketiga, ada Gerindra yang memperoleh 197.424 suara. Lalu, Golkar dengan 174.570, PDIP dengan 142.154 dan Partai Demokrat dengan 142.129.

Sementara itu, jumlah suara sah di dapil Banten II tercatat ada 1.515.946 suara dan yang tidak sah 270.213 suara.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: