Polri Tegaskan Tak Ada Prioritas bagi Pelat Khusus

Oleh: Mufit
Senin, 29 Juli 2024 | 15:00 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Aan Suhanan saat memberikan keterangan di hadapan media. (Foto/Humas Polri)
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Aan Suhanan saat memberikan keterangan di hadapan media. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan pelat nomor ZZ bukan prioritas dan sama dengan kendaraan pada umumnya. Penggunanya wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

"Nomor khusus ini tidak mempunyai privilege apa pun, tidak mempunyai prioritas. Kalau ganjil-genap, berlaku ganjil-genap nomor khusus ini. Tidak ada prioritas untuk diberikan jalan, tidak ada bagi nomor khusus ZZP, ZZH," jelas Aan Suhanan dalam keterangannya pada Senin (29/7/2024).

Menurut Aan, pelat nomor khusus itu memiliki perbedaan di sisi nomor. Namun, urusan prioritas tetap mengacu pada Undang-Undang yang berlaku. Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi, tidak ada privilege apa pun nomor khusus ini, sama dengan nomor pilihan atau nomor cantik, itu sama tidak punya privilege apa pun. Hanya nomornya saja bisa dibaca mungkin kelahiran dan sebagainya," tuturnya.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa pelat nomor khusus tidak diberikan atau digunakan oleh sembarang orang.

Dia menyebutkan pelat khusus hanya terbatas untuk menteri dan direktur jenderal. Sementara itu, untuk pejabat TNI dan Polri di wilayah, penggunaan pelat khusus kendaraan dinas juga diatur secara spesifik.

"Pelat khusus ZZ untuk polisi, mulai dari Kapolda dan pejabat utama boleh menggunakan ZZX. Sementara itu, untuk TNI, Pangdam sampai pejabat utama dapat menggunakan ZZD. Namun, di bawahnya hanya Kapolres yang berhak, tidak ada di bawahnya yang diizinkan," jelas Yusri.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: