Kakorlantas Polri Instruksikan Dirlantas Gandeng BUMN Tinggalkan Angkutan Tak Sesuai Ketentuan

BeritaNasional.com - Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menginstruksikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) di jajaran Polda untuk melakukan pendekatan proaktif kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di daerah masing-masing.
Menurut dia, pendekatan ini bisa untuk memastikan agar pihak BUMN tidak lagi menggunakan rekanan angkutan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan kendaraan.
“Kami ingin seluruh pemangku kepentingan, terutama BUMN dan proyek strategis, menjadi contoh ketaatan,” ujar Agus kepada wartawan pada Senin (2/6/2025).
Karena itu, Agus meminta seluruh Dirlantas di masing-masing polda untuk melakukan pendataan dan audit terhadap angkutan dengan berkoordinasi bersama BUMN untuk memeriksa kepatuhan terhadap rekanan transportasi.
“Praktik overdimension and overloading (ODOL) bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berdampak langsung pada keselamatan pengemudi, pengguna jalan lain, serta mempercepat kerusakan infrastruktur,” jelasnya.
Di sisi lain, Agus meminta Dirlantas di masing-masing polda untuk melakukan sosialisasi penyuluhan bersama Dinas Perhubungan dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di kawasan industri, pelabuhan, dan lokasi proyek.
“Dirlantas untuk memfasilitasi memorandum of commitment antara BUMN/proyek dan Polri untuk hanya memakai armada berstandar,” ujarnya.
Agus menjelaskan seluruh upaya ini dilakukan dengan sinergi tiga pilar pemerintah, pelaku industri, dan aparat penegak hukum demi mencapai target pemerintah mewujudkan zero overdimension and overloading pada akhir 2025.
Termasuk untuk mengajak seluruh pelaku logistik, asosiasi pengusaha truk, hingga kontraktor swasta untuk, melakukan pergantian armada sesuai spesifikasi. Melatih pengemudi mengenai safety driving dan etika muatan. Memanfaatkan logbook digital serta GPS untuk memantau beban secara real time.
“Kami tidak melarang kegiatan ekonomi, kami hanya menolak praktik yang mengorbankan keselamatan. Dengan dukungan penuh BUMN dan proyek pembangunan, visi menuju zero over dimension and overloading bukan lagi slogan, melainkan keniscayaan", tegas Agus.
Sebelumnya, Korlantas Polri tengah mengimbau untuk ke depan tidak lagi menggunakan istilah ODOL dalam penyebutan overdimensi dan overloading. Karena istilah itu kurang tepat dalam segi bahasa dan aturan hukum.
Sebab, Undang-undang maupun peraturan teknis tidak menyebut istilah ODOL, melainkan mengatur batas ukuran dimensi dan muatan. Hal itu berpotensi menimbulkan miskonsepsi atau kesalahan pemahaman.
Dampaknya, masyarakat bisa salah memahami bahwa pelanggaran hanya terjadi jika kedua unsur (dimensi dan muatan) dilanggar sekaligus. Selain itu, kurang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia baku dalam konteks hukum nasional.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu