BPKB Elektronik Mulai Berlaku untuk Mobil Baru, Ini Manfaat dan Cara Validasinya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 03 Juni 2025 | 12:15 WIB
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik (e-BPKB). (Foto/Korlantas Polri)
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik (e-BPKB). (Foto/Korlantas Polri)

BeritaNasional.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik (e-BPKB) sejak Maret 2025. Terobosan ini diyakini dapat memberikan manfaat bagi para pengendara.

Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji menjelaskan bahwa aturan ini baru berlaku untuk kendaraan roda empat (R4) baru.

"BPKB elektronik itu sudah dijalankan di bulan Maret, dan peruntukannya untuk roda empat khusus kendaraan baru," kata Sumardji saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025).

Adapun manfaat yang bisa dirasakan dari kehadiran e-BPKB adalah telah dilengkapi dengan Chip RFID untuk menyimpan Data Identitas Pemilik dan Ranmor secara Dinamis.

Kemudian, e-BPKB bisa menjamin keabsahan legalitas kepemilikan ranmor dengan sekuriti dokumen tingkat tinggi, dan mempermudah proses penggantian BPKB jika terjadi rusak atau hilang.

“Mengikuti perkembangan teknologi, jadi manfaat dan tujuannya. kalau BPKB elektronik ini bisa melihat langsung keabsahan BPKB yang dimiliki. Ga perlu datang ke Samsat, cukup di play store BPKB elektronik nanti disitu bisa di capture dan setelah itu muncul datanya,” tuturnya.

Meski demikian, Sumardji memastikan pemberlakuan e-BPKB ini hanya diperuntukan bagi kendaraan baru. Sehingga, masyarakat yang telah memiliki BPKB konvensional atau fisik tidak diwajibkan mengurus penggantian e-BPKB.

"Tidak, tidak, ini hanya untuk kendaraan baru. Jadi, kendaraan bekas atau BBN II itu tidak menggunakan atau tidak diberi material BPKB elektronik," jelasnya.

Disisi lain, Sumardji juga menyatakan untuk e-BKPB khusus kendaraan bermotor roda dua (R2), saat ini masih dalam proses pengajuan perubahan PNBP.

"Roda dua belum, masih menggunakan BPKB printing, BPKB lama. Kita masih mengajukan perubahan PNBP," jelasnya.

Nantinya bagi pemilik e-BPKB diharapkan untuk melakukan Validasi data BPKB melalui aplikasi e-BKPB di Play Store dan App Store dengan syarat handphone harus memiliki fitur NFC.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: