KPK Hentikan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut AGK karena Meninggal Dunia

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 03 Juni 2025 | 12:41 WIB
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto/KPK)
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto/KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menghentikan penyidikan terhadap eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).

Hal itu dikonfirmasi Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyoroti kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang belum rampung.

Asep mengatakan perkara tersebut sudah dihentikan karena AGK yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut telah meninggal dunia pada 14 Maret 2025 di Ternate.

“Tersangkanya meninggal dunia (Pak AGK). Demi hukum harus dihentikan (penyidikan),” ujar Asep kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Meski demikian, Asep mengaku pihaknya tidak hanya diam saja terkait kasus tersebut. Saat ini, KPK masih fokus mengembalikan aset yang hilang dalam perkara TPPU itu.

“Saat ini kami tim penyidik fokus pada asset recovery atau pengembalian asetnya,” kata dia.

Sebelumnya, KPK juga sudah menyatakan status tersangka AGK dalam TPPU telah gugur karena meninggal dunia. Akan tetapi, barang yang disita akan tetap dieksekusi KPK.

"Tapi kan sudah disita nih (aset), tentu proyeksinya kita akan menarik kembali aset dari harta kekayaan yang kita anggap bahwa itu berasal dari tindak pidana korupsi," tuturnya.

Ia mengingatkan soal adanya klausul tersangka meninggal. Asep mengatakan ada tata cara yang mengatur gugatan keperdataan melalui jaksa pengacara negara.

“Nanti makanya kita koordinasi dan komunikasi dahulu dengan biro hukum," kata dia.

Dirinya juga mengaku sedang berkoordinasi dengan tim biro hukum KPK serta Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan perkara AGK.

"Dan tentunya juga mekanisme-mekanisme yang ada, penagihan uang pengganti dan lainnya, kita juga akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kejagung,” ucapnya.

AGK dikabarkan meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit. Sepanjang kasus, KPK telah menyita 43 bidang tanah terkait kasus TPPU yang berada di Kota Ternate dan Sofifi.

Selain itu, tim penyidik juga menggeledah satu rumah kerabat AGK di Ternate pada 30 September 2024. Penyidik juga menyita uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik saat penggeledahan.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: