Komisi X DPR: Pendidikan Gratis Harus Prioritaskan Masyarakat Miskin Ekstrem

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengingatkan penerima pendidikan gratis harus berasal dari kasus yang tidak mampu, khususnya masyarakat miskin esktrem. Hal ini diingatkan agar pemerintah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pendidikan gratis di sekolah negeri dan swasta.
"Pemerintah harus benar-benar memastikan bahwa penerima pendidikan gratis ini adalah dari masyarakat kita yang tidak mampu, masyarakat kita yang miskin, masyarakat kita yang ekstrem miskin. Ini menjadi catatan kami," katanya kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Menurut Lalu, amanat pembukaan UUD 1945 mengamanatkan pendidikan untuk seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Maka itu, Komisi X berharap pemerintah melaksanakan putusan MK ini demi pemerataan kualitas pendidikan.
"Kami Komisi sepuluh menginginkan agar putusan MK ini segera dilaksanakan oleh pemerintah dan tentunya ini demi kebaikan pendidikan kita di masa yang akan datang. Demi pemerataan kualitas pendidikan kita tidak ada ketimpangan antara yang miskin dengan yang mampu," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.
Abdul mengatakan pihaknya akan berkoordinasi antar kementerian dan DPR untuk membahas putusan MK tersebut.
"Terkait dengan pelaksanaannya tentu kami harus koordinasi dengan kementerian keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden," ujarnya saat ditemui usai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Abdul mengatakan, putusan itu tidak sepenuhnya menggratiskan pendidikan di sekolah negeri dan swasta. Sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya dengan syarat dan ketentuan.
"Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu," katanya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu