Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan Ditanya Penyidik soal 5 Sosok yang Dicekal ke Luar Negeri

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 30 Juli 2024 | 11:23 WIB
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK (tengah) (SinPo.id/ David)
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK (tengah) (SinPo.id/ David)

BeritaNasional.com - Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (29/7/2024). Adapun Wahyu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap tersangka Harun Masiku yang kini masih buron. 

Wahyu mengatakan, dirinya turut dimintai konfirmasi oleh tim penyidik KPK soal sosok lima orang yang telah dicegah ke luar negeri terkait penyidikan kasus Harun Masiku. Dia pun mengaku ada yang dirinya kenal, di antara lima orang tersebut. 

"Antara lain (soal pencekalan 5 saksi). Ada beberapa yang kenal, ada yang tidak. Mungkin 15 pertanyaan,” ujar Wahyu di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (30/7/2024).

Sebelumnya, KPK sudah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus suap Harun Masiku dalam pergantian antar waktu (PAW).

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, kelimanya dicegah berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut. Kelimanya, yakni berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB.

"Pencegahan ini menggunakan dasar sprindik suap untuk tersangka HM," ujar Tessa.
Tessa juga mengatakan KPK membuka peluang untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan terkait kasus itu berdasarkan kebutuhan penyidik.

"Apakah pencegahan ini dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani maupun ada peluang untuk melihat obstruction of justice, tentunya penyidik sendiri yang tahu," kata dia.

Wahyu Setiawan sendiri harus masuk sel tahanan lantaran diduga menerima suap dari Harun Masiku saat menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dirinya telah bebas 6 Oktober 2023 usai mendapatkan program Pembebasan Bersyarat meski mendapat vonis 7 tahun penjara.

Ia diduga menerima suap agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia dengan pergantian antar waktu (PAW).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: