Heru Budi Hartono Tegaskan Akan Selesaikan Jabatan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 30 Juli 2024 | 14:50 WIB
Pj Gubernur Heru Budi saat dampingi Jokowi dalam proses coklit pilkada 2024. (Foto/Instagram)
Pj Gubernur Heru Budi saat dampingi Jokowi dalam proses coklit pilkada 2024. (Foto/Instagram)

BeritaNasional.com -  Heru Budi Hartono memastikan bahwa ia akan menuntaskan jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Namun, ia tidak menegaskan sampai kapan dirinya akan menjabat sebagai Pj. Mengingat tenggat waktu untuk mengundurkan diri sebagai Pj agar dapat berkontestasi di Pilkada Jakarta 2024 telah lewat.

"Sudah lewat. Instruksi Mendagri sudah lewat. Kedua, saya ASN. Ketiga, saya masih ada tugas sebagai Pj Gubernur dan Kepala Sekretariat Presiden. Saya akan menyelesaikan jabatan saya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta," kata Heru kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).

Eks Wali Kota Jakarta Utara ini pun tak menegaskan apakah ia bakal maju dalam Pilkada Jakarta 2024. "Sudah ya, hari esok penuh misteri, biar alam semesta yang jawab," tegas Heru.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur ketentuan Penjabat (Pj) Kepala Daerah jika ingin berkontestasi di Pilkada 2024 mendatang.

SE nomor 100.2.1.3/2314/SJ itu ditandatangani Plt Sekjen Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir pada 16 Mei 2024 lalu.

Dalam SE tersebut, Pj Kepala Daerah yang ingin maju di Pilkada harus mundur 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon. Adapun pendaftaran akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

"Terhadap Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, administrasi pengunduran dirinya harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI," tulis SE tersebut, yang dilihat pada Jumat (19/8/2024).

Dalam menyerahkan surat pengunduran diri itu, sang Pj juga harus menyertakan usulan nama-nama penggantinya dari rekomendasi pribadi dan DPRD.

Secara terpisah, Plh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Aang Witarsa Rofik menegaskan bahwa pengunduran diri Pj paling lama diserahkan pada 17 Juli 2024.

"Pj kepala daerah harus menyerahkan surat pengunduran diri paling lambat 17 Juli jika maju Pilkada," kata Aang.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: