Heru Budi Bakal Evaluasi Skema Pembayaran Gaji Sopir Mikrotrans

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 30 Juli 2024 | 15:24 WIB
Sopir JakLingko demonstrasi di Balai Kota Jalan Medan Merdeka Selatan. (BeritaNasional/Lydia)
Sopir JakLingko demonstrasi di Balai Kota Jalan Medan Merdeka Selatan. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com -  Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengaku tidak mengetahui bahwa para sopir Mikrotrans digaji berdasarkan jarak tempuh kilometer.

Sebagai informasi, sopir Mikrotrans harus memenuhi target jarak minimal kilometer untuk mendapatkan gajinya.

Heru pun bertanya-tanya mengapa para sopir digaji berdasarkan kilometer.

"Saya tidak tahu kalau sistemnya per kilometer. Kan sudah bagus, kenapa harus begitu? Kecuali jika berdasarkan individu, misalnya jika satu mobil belum penuh, itu mungkin bisa diterima, tetapi jika sistemnya per kilometer, kenapa?" kata Heru kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).

Oleh karena itu, ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengevaluasi kebijakan tersebut. "Oh, jadi target kilometernya? Saya akan bertanya dulu, nanti akan meminta Kepala Dinas Perhubungan untuk mengevaluasi," ujar Heru.

Sebagai tambahan informasi, sopir Jaklingko ditargetkan untuk menempuh jarak minimal beberapa kilometer per bulan untuk mendapatkan upahnya. Kebijakan ini diberlakukan pada masa kepemimpinan Anies Baswedan.

Saat itu, Anies merasa bahwa sopir angkot terlalu sering menunggu lama. Mereka hanya mulai beroperasi ketika penumpang di dalam mobil penuh untuk mendapatkan bayaran yang lebih tinggi.

Untuk itu, Anies mengubah skema pembayaran sopir angkot yang tergabung dalam Jaklingko. Sopir Jaklingko kini digaji setelah target kilometer mereka terpenuhi.

Langkah ini juga diterapkan agar jarak ketibaan antar-transportasi umum di tempat mengangkut penumpang (headway) tidak terlalu lama.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: