Bea Cukai Ungkap Modus Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal

Oleh: Mufit
Rabu, 31 Juli 2024 | 14:07 WIB
Pemusnahan miras ilegal  (Beritanasional/Oke Atmaja)
Pemusnahan miras ilegal (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengungkap modus penyelundupan rokok dan miras ilegal yang nilainya mencapai Rp 165 miliar.

"Ada beberapa modus ini," kata dia dalam konferensi pers 'Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai dan Barang Rampasan Negara' di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).

Modus pertama, pelaku usaha tidak melekatkan pita cukai, hal ini tentu menyalahi ketentuan perundang-undangan. Modus kedua, mendatangkan barang lewat barang bawaan pribadi.

Sementara itu modus kedua, Askolani menjelaskan pemerintah sudah mengatur pembatasan jumlah barang bawaan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Contohnya barang bawaan penumpang yang kemudian itu ada jumlah sesuai ketentuan yang harus kita batasin, sehingga sisanya kita tindak," ucapnya. 

Askolani mengatakan, modus penyelundupan bisa dilakukan secara terpisah maupun bersamaan. Oleh karenanya, pihaknya berupaya memantau ketat hal tersebut.

"Jadi kombinasi itu, penegakan cukai tentunya baik rokok maupun minuman bukan hanya untuk domestik, tetapi juga barang-barang impor yang menyalahi ketentuan," tuturnya.

Dalam hal ini, Bea Cukai telah memusnahkan barang tangkapan berupa ratusan ribu botol minuman keras (miras) hingga 12 juta batang rokok ilegal. 

Askolani mengatakan, bahwa semua barang tersebut merupakan ilegal alias tidak mempunyai izin bea cukai untuk diedarkan di Indonesia. 

"Barang yang dimusnahkan pada hari ini adalah 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol," kata Askolani.

"Kemudian ada 12.649.930 batang rokok, 184 batang cerutu dan ada 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya, ekstrak dan essence tembakau," sambungnya. 

Askolani mengatakan, pemusnahan juga dilakukan pada 74.450 gram molasses dan 40.292 gram tembakau iris. Adapun total nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai Rp 165 miliar.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: