Ribuan Miras Ilegal Dimusnahkan Pemprov DKI
BeritaNasional.com - Satpol PP DKI Jakarta memusnahkan 9.712 minuman keras (miras) pada Rabu (4/12/2024) hari ini di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Ribuan miras ini merupakan hasil penertiban sejak awal 2024 lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada warga dari bahaya peredaran minuman alkohol ilegal di Ibu Kota.
"Pagi hari ini saya hadir di Monas untuk memusnahkan hasil operasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI dipimpin Satpol PP. Ini merupakan upaya kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran miras ilegal," kata Marullah.
Marullah berujar, penertiban dan pemusnahan miras juga merupakan komitmen Satpol PP dalam upaya mendukung Pemprov DKI menuju kota global yang tertib, aman, dan nyaman serta berkelanjutan.
"Kegiatan operasi minuman beralkohol dan pemusnahannya ini dapat dilakukan berkat dukungan semua pihak, termasuk pengadilan negeri di enam wilayah DKI yang telah memberikan amar putusan, sehingga pemusnahan miras dapat dilakukan," ujar Marullah.
"Miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi dari tempat-tempat yang tidak punya izin resmi, misalnya di warung-warung yang ada di lingkungan masyarakat. Kalau dibiarkan begitu saja, maka akan menciptakan suasana yang kurang baik di lingkungan masyarakat," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Satriadi Gunawan mengatakan, operasi penertiban minuman beralkohol dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat melalui kanal-kanal pengaduan milik Pemprov DKI, pengaduan masyarakat langsung ke Satpol PP DKI, patroli rutin bersama TNI/Polri, serta hasil pengawasan dan pemantauan jajarannya.
"Sasaran operasi adalah para pedagang miras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta warung-warung yang menjual minuman beralkohol oplosan,
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu