KPU DKI Koordinasi dengan Dinkes, Tentukan RS Pemeriksaan Kesehatan Cagub-Cawagub Pilkada 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 01 Agustus 2024 | 11:45 WIB
Ilustrasi kotak suara. (Foto/freepik)
Ilustrasi kotak suara. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bakal berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk menentukan rumah sakit yang akan digunakan untuk pemeriksaan kesehatan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2024.

"Mengenai hal tersebut (rumah sakit mana yang dipilih), nanti setelah kami koordinasi dengan Dinkes ya," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, ketika dihubungi, Kamis (1/8/2024).

Sebagai informasi, pada Pilkada 2017 lalu, rumah sakit yang ditunjuk KPU untuk melakukan tes kesehatan adalah Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Dr. Mintohardjo, Jakarta Pusat.

Adapun pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur baru dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Setelah itu, bakal pasangan calon diminta untuk melakukan tes kesehatan di rumah sakit yang ditentukan KPU DKI.

"Setelah mendaftar, calon gubernur dan wakil gubernur nantinya akan melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU DKI," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Meski demikian, lanjut Dody, KPU akan mengumumkan pendaftaran tersebut pada 24 Agustus mendatang.

Pendaftaran ini terbuka untuk calon dari partai politik dan calon independen yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam proses sebelumnya.

"Pada 24 Agustus mendatang, KPU DKI Jakarta akan mengumumkan pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta, baik dari jalur partai politik maupun perseorangan," ujar Dody.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: