KPK Dalami Hevearita Gunaryanti sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 01 Agustus 2024 | 12:15 WIB
Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Ita bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

"Betul Saudari HGR telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Meski demikian, dirinya belum memberi keterangan detail terkait hal apa yang bakal didalami dari Ita melalui pemeriksaan yang dilaksanakan hari ini.

Dalam pantauan Beritanasional.com, Ita tiba di KPK pada Kamis (1/8/2024) pukul 08.02 WIB mengenakan baju hitam dan kerudung krem usai mangkir dari panggilan beberapa waktu lalu.

Menurut Tessa, ketidakhadiran Ita tersebut disebabkan adanya kegiatan paripurna DPRD Kota Semarang yang harus dihadiri Ita.

“Kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang pada tanggal 1 Agustus 2024,” kata Tessa.

Dalam kasus ini, sudah ada tiga pihak yang mengaku menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus tersebut.

Di antaranya suami Ita sendiri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono, dan Dirut PT Deka Sari Perkasa, Rahmat U Djangkar.

Tessa mengatakan pihaknya sudah mendalami ketiganya terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang. Meski demikian, ia tidak membeberkan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

"Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang," ucapnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: