Seorang Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan ke Indonesia

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Kamis, 01 Agustus 2024 | 17:00 WIB
Ilustrasi korban TPPO (Foto/Pixabay)
Ilustrasi korban TPPO (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Bangkok telah memulangkan seorang WNI korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) online scam yang sebelumnya terjebak di wilayah konflik Myanmar bagian selatan selama hampir dua tahun. 

Korban yang berinisial AM telah tiba di tanah air (30/7/2024). Ia kini dirawat oleh Kementerian Sosial untuk menjalani proses rehabilitasi, reintegrasi, pemberdayaan, dan pemulangan ke daerah asal.

Sdr. AM dinyatakan sebagai korban TPPO oleh National Referral Mechanism (NRM) Thailand melalui proses identifikasi Division of Anti Trafficking in Person (DATIP) dan Provincial Social Development & Human Security (PSDHS) Thailand.

AM mengaku mengalami kekerasan fisik selama di compound dan kesulitan komunikasi karena telepon genggamnya ditahan. Namun AM sempat menyampaikan posisinya setelah berhasil berkomunikasi dengan KBRI Yangon.

Dengan ditetapkan sebagai korban TPPO, korban dibebaskan dari denda dan tuntutan hukum pelanggaran keimigrasian.

Saat ini masih terdapat sekitar 35 WNI korban kasus TPPO online scam yang masih terus diperjuangkan Pemerintah agar dapat segera dibebaskan dan diselamatkan dari wilayah konflik tersebut.

Dalam kesempatan ini, Kementerian Luar Negeri menghimbau kepada seluruh warga negara Indonesia yang berencana untuk bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga dapat terhindar dari risiko menjadi korban TPPO.

sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: