Wakapolri Soroti Bahaya Kejahatan TPPO yang Membayangi Masyarakat

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 21 Januari 2026 | 23:06 WIB
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo. (BeritaNasional/Bachtiarudin alam)
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo. (BeritaNasional/Bachtiarudin alam)

BeritaNasional.com - Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menggambarkan bahaya kejahatan Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak/Pidana Perdagangan Orang (Tipid PPA/PPO) yang saat ini membayang-bayangi masyarakat.

Gambaran tersebut tertuang dalam buku berjudul Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO, Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital yang ditulis bersama Komjen Pol (Purn) I Ketut Suardana dan Dirtipid PPA/PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah.

"Kejahatan itu merupakan bayang-bayang dari masyarakat," kata Dedi dalam acara peluncuran bukunya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Dedi menjelaskan, istilah bayang-bayang tersebut merujuk pada teori crime is a shadow of society yang menegaskan pentingnya kebersamaan dalam mencegah kejahatan terhadap perempuan, anak, serta perdagangan orang.

Terlebih di era digital, masyarakat dihadapkan pada tsunami informasi, sementara tidak semua pihak menyadari bahaya yang mengintai. Karena itu, sinergi seluruh elemen menjadi penting dalam upaya pencegahan kejahatan yang memanfaatkan ruang digital.

"Di era digital ini, jika kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan TPPO serta kejahatan terhadap perempuan dan anak, maka penanganannya akan terus tertinggal," tegasnya.

Dedi menekankan, aparat penegak hukum harus cepat beradaptasi dengan berbagai modus kejahatan terhadap perempuan dan anak, termasuk perdagangan orang di ruang digital.

"Kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan TPPO dan kejahatan terhadap perempuan dan anak di era digital ini," sambungnya.

Ia menambahkan, penanganan kejahatan perdagangan orang hanya dapat dilakukan secara efektif melalui kerja sama lintas lembaga, seperti dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Penanganan terpadu lintas lembaga sangat penting karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul bekerja sama dengan para pemangku kepentingan lainnya," pungkas jenderal bintang tiga Polri tersebut.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: