Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkot Semarang terkait Proyek Dinas Pendidikan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 01 Agustus 2024 | 16:25 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) di KPK (Beritanasional/Panji)
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) di KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengadaan barang dan jasa dalam kasus korupsi di Pemkot Semarang berkaitan dengan proyek di Dinas Pendidikan.

Hal itu diucapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika usai penyidik memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwi Basri (AB).

"Pengadaannya untuk sementara di Dinas Pendidikan, pengadaan di Dinas Pendidikan," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Kamis (1/8/2024).

Tessa mengatakan, penyidik masih menelusuri soal kasus tersebut. Meski demikian, ia mengaku belum bisa membuka materi penyelidikan 

"Apa yang ditelusuri masih belum bisa dibuka," tuturnya.

Ia juga belum bisa menyatakan Ita dan Alwin sebagai tersangka. Akan tetapi, Tessa menyebut Alwin sebagai terperiksa, sedangkan Ita sebagai saksi dalam kasus itu.

"Kami belum bisa merilis (tersangka). Yang jelas yang bersangkutan (AB) hadir sebagai terperiksa. HGR hadir sebagai saksi," kata dia.

Sebelumnya Ita dan Alwin diperiksa KPK kurang lebih sekitar 3 jam. Keduanya diperiksa di tempat dan waktu yang berbeda.

Usai menjalani pemeriksaan, keduanya irit bicara dan berusaha melewati awak media secara terburu-buru. 

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 4 tersangka yang ditandai dengan penyerahan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang," kata Tessa.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: