PBB Galang Dukungan Partai Tak Lolos Parlemen untuk Hapus Ambang Batas 4 Persen

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 22:15 WIB
Penjabat Ketum PBB Fahri Bachmid saat Milad PBB di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (3/8/2024). (Beritanasional/Ahda)
Penjabat Ketum PBB Fahri Bachmid saat Milad PBB di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (3/8/2024). (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Partai Bulan Bintang (PBB) akan menggalang dukungan dengan partai-partai yang tidak lolos ke DPR pada Pemilu 2024 untuk memperjuangkan penghapusan ambang batas parlemen 4 persen di Pemilu 2029.

"PBB sedang menggalang dukungan dengan partai-partai yang lain, dengan Partai Gelora, Partai Prima, PPP. Kami akan menjadi pelopor untuk mendiskusikan parliamentary threshold yang telah diputuskan oleh MK, kemarin yang 4 persen telah dihapus akan ditata, dengan rasionalisasinya seperti apa, basis akademiknya seperti apa? Pekerjaan PBB ke depan," ujar Penjabat Ketum PBB Fahri Bachmid saat Milad PBB di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (3/8/2024).

PBB berdalih akibat ambang batas parlemen 4 persen ada sekitar 13 juta suara di Pemilu 2024 yang hilang. Karena suara yang diperoleh partai itu tidak bisa dikonversi menjadi kursi parlemen akibat tidak lolos ambang batas. Fahri mengusulkan perlu dilakukan revisi terhadap UU Pemilu.

"Undang-undang pemilu kami harus dirombak agar lebih demokratis dan mampu mengakomodasi seluruh entitas partai politik di negeri ini. Tidak lagi pemilu seperti kemarin, ya banyak suara ada suara sekian juta, 13 juta yang hilang tanpa bisa dikonversi menjadi kursi. Kita harus kembali ke situ," kata Fahri.

"Bagaimana agar pemilu yang ramah terhadap prinsip daulat rakyat. Agar post election suara rakyat bisa dikonversi menjadi kursi," sambungnya.

Fahri mengaku sudah mengajak PPP, Prima sampai Gelora untuk membahas penghapusan ambang batas.

Menurut dia, bukan cuma ambang batas parlemen yang dihapus, tetapi juga pencalonan presiden.

"Jadi bukan saja parliamentary threshold tapi mungkin juga presidential threshold. Mungkin dikecilin kira-kira seperti itu.

‘’Karena kalau putusan MK 114/2023 itu kan MK mengatakan 4 persen itu tidak berangkat dari basis akademik. artinya kenapa 4 persen? kenapa bukan 1 persen atau kenapa bukan 2 persen," ujar Fahri.

"Jadi mestinya logika seperti itu harus berlaku juga dengan pasal 222 UU 7/2017 tentang pemilu. Kenapa harus 20 persen. 20 persen itu kan kerangka akademiknya enggak ada. Basis analisis secara akademik itu tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegas Fahri.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: