KPK Lakukan Penggeledahan Kantor di Balikpapan, Terkait Kasus Korupsi LPEI

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 04 Agustus 2024 | 10:30 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (BeritaNasional/SinPo.id/ David)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (BeritaNasional/SinPo.id/ David)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah kantor di Balikpapan terkait penyidikan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi hal tersebut. Namun, dia belum dapat mengungkapkan kantor apa yang digeledah oleh lembaga antirasuah.

"Ada kegiatan penggeledahan oleh KPK di Balikpapan terkait perkara LPEI,” ujar Tessa kepada wartawan pada Minggu (4/8/2024).

Ketika ditanya apakah penggeledahan ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT), Tessa membantahnya.

"Bukan OTT. Untuk informasi lebih jelas, belum bisa kami sampaikan karena prosesnya masih berlangsung," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan korupsi di LPEI. Tessa mengatakan bahwa para tersangka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

"KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta,” kata Tessa.

Tessa menyebutkan bahwa penetapan ketujuh tersangka dilakukan pada 26 Juli 2024. Namun, ia belum dapat mengungkapkan siapa saja ketujuh tersangka tersebut.

Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan sedang berlangsung dan tim KPK sedang memeriksa saksi serta menyita barang bukti.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti," ucapnya.

Selain itu, KPK juga mencegah ketujuh tersangka bepergian ke luar negeri. Tessa menyebutkan bahwa pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.

"Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan," ujar Tessa.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: