Pemprov DKI Bentuk Satgas untuk Awasi Jajanan Sekolah

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 05 Agustus 2024 | 21:00 WIB
Heru  bentuk satgas jajanan sekolah (Beritanasional/Lydia)
Heru bentuk satgas jajanan sekolah (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam PP tersebut, dicatat bahwa pemerintah daerah harus mengawasi aktivitas para pedagang jajanan di sekolah, mulai dari promosi hingga bentuk jajanannya itu sendiri.

Menanggapi itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mensosialisasi jajanan sehat di kantin-kantin sekolah.

Satgas ini, ungkap Heru, beranggotakan perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan POM (BPOM), dan Dinas Pendidikan (Disdik).

"DKI sudah membuat satgas. Yang pertama adalah dari Dinkes, Bdan POM, dan tentunya dengan Dinas Pendidikan, bersama-bersama pertama mensosialisasikan kantin-kantin yang ada di sekolah," kata Heru kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).

Selain itu, Heru menyebut bahwa Pemprov DKI memiliki alat yang dapat mengecek kandungan dari sebuah makanan 

"Kami punya alat ya, alat portable bisa dibawa. Itu kita lihat ambang batas dari jajanan, dari gula. Bukan itu saja, gula dan termasuk pewarna," ujar Heru.

Oleh karena itu, ia berharap jajanan sekolah di Jakarta bisa sesuai dengan standar kesehatan.

"Jadi, sampai hari ini, mudah-mudahan DKI itu steril. Artinya, sesuai dengan ketentuan kaidah-kaidah kesehatan," tandasnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: