KPK Taksir Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi PT ASDP Rp 1,27 Triliun

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 06 Agustus 2024 | 12:41 WIB
Tessa menyebut nilai kerugian belum pasti (Beritanasional/Panji)
Tessa menyebut nilai kerugian belum pasti (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencapai Rp 1,27 triliun.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, angka tersebut merupakan nilai sementara yang belum pasti dan bisa bertambah. Ia mengatakan, penyidik masih melakukan perhitungan.

"(Potensi kerugian negara) perkiraan sementara Rp 1,27 triliun," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Sebelumnya, KPK mengatakan, nilai proyek kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry Persero mencapai Rp 1,3 triliun.

"Nilai proyek sekitar Rp 1,3 triliun kontraknya," kata Tessa.

Menurutnya, kasus di lingkungan ASDP tersebut merugikan negara. Meski demikian, pihaknya belum bisa menyebut berapa nilai kerugian tersebut.

"Yang pasti kerugian negara. Apakah ada suap di situ masih didalami," tuturnya.

KPK juga sudah mencegah empat orang keluar negeri. Pencegahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 pada tanggal 11 Juli 2024.

“KPK telah mengeluarkan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang," kata dia.

Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah mobil dalam penyidikan perkara tersebut. Hal itu diucapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.

"Ini sebetulnya baru masuk penyidikan. Kalau sudah melakukan penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa," ujar Asep.
 
Meski demikian, KPK belum menjelaskan lebih detail terkait konstruksi perkara di lingkungan PT ASDP tersebut. Ia hanya membenarkan ada upaya penyitaan mobil dalam proses penyidikan.

"Ini mungkin saya tidak bisa terlalu dalam, tapi betul, upaya paksa (penyitaan mobil) itu dilakukan dalam kaitannya dengan perkara ASDP," kata dia.

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: