KPK Panggil Ketua DPRD Malut dan 7 Saksi Lain soal Kasus TPPU Abdul Gani

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 07 Agustus 2024 | 14:15 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud (KD) sebagai saksi kasus dugaan TPPU eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pemeriksaan tersebut bakal dilaksanakan di Gedung Merah Putih.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan tersangka AGK (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara)," ujar Tessa dalam keterangannya pada Rabu (7/8/2024).

Selain Kuntu Daud, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lain. Di antaranya, ajudan gubernur/anggota TNI AD (DS) dan pihak swasta (OB).

Kemudian, ada pula karyawan PT Mineral Trobos (ZS), direktur PT Modern Raya Indah Pratama (SL), dan direktur PT Mineral Jaya Molagina (LM).

Lalu, pimpinan departemen Divisi Legal PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (PBH) serta Group Head AML/APU PPT Group PT Bank Syariah Indonesia Tbk (KHSR).

Sebelumnya, KPK menggeledah tiga kantor swasta terkait kasus gratifikasi dan TPPU AGK di Jakarta sejak 25-26 Juli 2024.

"Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan pada tiga kantor milik swasta yang berlokasi di Jakarta Selatan, dan di Jakarta Utara," kata Tessa.

Tessa mengatakan pihaknya turut menggeledah dua rumah di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

"Dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan. Kegiatan penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU tersangka AGK dan MS," tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: