Soal Laporan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Begini Kata KPK

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 07 Agustus 2024 | 14:07 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (BeritaNasional/Panji)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai laporan tentang dugaan korupsi kuota Haji 2024. Laporan tersebut ditujukan kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, laporan yang masuk ke lembaga antirasuah bersifat rahasia kecuali disampaikan sendiri oleh pelapor kepada publik.

“Saya tidak punya akses terkait Pengaduan Masyarakat (Dumas), laporan yang masuk, maupun penyelidikan. Karena sifatnya rahasia,” ujar Tessa kepada Beritanasional.com, Rabu (7/8/2024).

“Kecuali disampaikan sendiri oleh pelapor kepada rekan-rekan jurnalis,” imbuhnya.

Tessa mengatakan pihaknya sedang menelaah laporan tersebut. Ia berjanji akan mengungkap ke publik apabila kasus tersebut diambil oleh KPK.

“Bila sudah lengkap akan dilakukan telaah untuk menilai apakah perkara dimaksud masuk kategori perkara yang bisa ditangani oleh KPK atau tidak,” tuturnya.

Ia mengatakan KPK bakal meminta pelapor untuk melengkapi berkas apabila laporan dinilai belum lengkap.

“Namun pelapor akan diminta untuk melengkapi mulai dokumen pendukung dan sebagainya bila dinilai laporan yang masuk belum lengkap,” kata dia. 

Dalam perkara ini, KPK telah menerima 5 buat laporan terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 yang ditujukan Yaqut Cholil Qoumas dan Saiful Rahmat Dasuki.

Tessa mengaku belum belum mendapatkan informasi apakah perkara itu naik ke penyelidikan maupun ke penyidikan.

Saat ditanya kapan KPK menunggu hasil audit laporan pelaksanaan haji, Tessa mengatakan hal tersebut dimungkinkan.

“Ya kalau memang untuk sebuah perkara itu bisa ditindaklanjuti bisa dari berbagai sumber,” ucapnya.

Selain laporan masyarakat yang diisi kelengkapan dokumen atau administrasi, Tessa mengatakan penyampaian hasil audit dari baik BPK maupun BPKP bisa disinergikan untuk menelusuri perkara.

“Semua itu bisa di combine, bisa disinergikan. Jadi tidak harus menunggu dari hasil audit BPKP,” ujar Tessa.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: