Fuad Bawazier Ngadu ke Komisi III soal Tanah, Duga Ada Permainan Mafia

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 08 Agustus 2024 | 12:49 WIB
Fuad ngadu ke Komisi III DPR RI (Beritanasional/Ahda)
Fuad ngadu ke Komisi III DPR RI (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Mantan Menteri Keuangan dan Anggota Dewan Pembina Gerindra Fuad Bawazier mengadu ke Komisi III DPR RI karena masalah sengketa tanah. Rumahnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, mengalami perkara kepemilikan.

Tanah tersebut sudah dibeli Fuad dan ada sertifikat tanah. Tetapi pada 2014, tanah tersebut digugat oleh pihak lain yang sebelumnya gugatannya ditolak.

"Keputusan yang dulu itu sudah pernah diputusin, yaitu orang itu memang sudah tidak dinyatakan, ditolak permohonan pembeliannya," ujar Fuad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Fuad menduga ada permainan mafia tanah lantaran baru kali ini tanahnya digugat kembali. Setelah rumah di tanah tersebut direnovasi menjadi lebih bagus.

"Mungkin setelah rumahnya dibangun bagus, baru diperkarakan oleh mafia tanah ini, bukan dulu-dulu yang perkara. Menurut saya ini sudah waktunya barang kali, waktunya reformasi hukum dilakukan," ujar Komisaris Utama MIND ID ini.

Pada rapat dengar pendapat umum ini, Fuad hadir didampingi kuasa hukumnya. Sementara, Komisi III juga menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta.

Kuasa Hukum Fuad Bawazier Sri Melyani mengungkap kronologis gugatan tersebut. Pada tahun 2014, PN Jakarta Pusat memunculkan putusan tanah atas nama Nuraini Bawazier tidak mengikat dan diperintahkan mengosongkan rumah tersebut.

Pada 7 Agustus lalu, pengadilan melakukan eksekusi pengosongan rumah Fuad Bawazier. Tetapi eksekusi dibatalkan karena ada perlawanan.

"Baru kali ini saya mendapatkan satu kasus yang aneh bin ajaib, orang tidak punya hak, tidak punya legal standing, tapi dinyatakan berhak atas objek," kata Sri

Komisi III dalam kesimpulan rapat menilai bahwa putusan pengadilan tersebut tidak bisa dieksekusi karena ada pertentangan. Fuad sebagai pemilik tanah yang sah memiliki sertifikat hak milik. 

Kemudian BPN Jakarta diminta tidak mengeluarkan sertifikat kepemilikan baru karena masih proses sengeketa. Komisi III juga meminta PN Jakarta Pusat tidak melakukan eksekusi pengosongan karena putusan bermasalah.

"Komisi III DPR RI meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk tidak mendukung pengamanan rencana eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis kesimpulan Komisi III.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: