Polri Imbau Masyarakat Lapor jika Ada Yang Sebar Propaganda Teroris di Medsos
BeritaNasional.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengimbau masyarakat waspada dengan penyebaran paham-paham terorisme melalui media sosial (medsos).
Dalam beberapa pekan terakhir ini, Densus 88 menangkap tiga teroris pendukung ISIS yang terpapar propaganda hingga termotivasi melakukan aksi teror dari media sosialnya.
“Kami mengimbau keluarga, orang tua, kawan, kerabat yang mengetahui orang-orang di sekitarnya yang melakukan aktivitas yang mengarah kepada tindak pidana terorisme seperti mengakses, mengunggah,” kata Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar dalam keterangannya pada Sabtu (10/8/2024).
“Kemudian, menyebarkan bahan-bahan propaganda Daulah Islamiyah Islamic State ataupun kelompok-kelompok teror jaringan lainnya segera melapor kepada satuan polisi terdekat,” sambungnya.
Aswin menyebutkan, hal itu diperlukan untuk mencegah paparan radikalisme yang berujung aksi teror di Indonesia.
“Supaya kita bisa mencegah tindakan ini sedini mungkin dari tahap persiapan ini bisa kami cegah sehingga bisa menghindari jatuhnya korban akibat serangan terorisme,” tuturnya.
Diketahui, pada 31 Juli 2024, Densus 88 menangkap seorang teroris pendukung ISIS inisial HOK di Batu, Malang, Jawa Timur.
HOK terpapar ISIS melalui media sosialnya. Dia juga tergabung dalam grup Telegram lintas negara yang membahas propaganda ISIS.
Pelajar 19 tahun itu juga mengaku pernah merakit bom dan berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat ibadah di Kota Batu.
Tak berselang lama, Densus 88 kembali menangkap dua orang teroris pendukung ISIS, kali ini di Jakarta Barat dengan inisial RJ dan AM.
RJ dan AM juga terpapar pemahaman ISIS lewat media sosial. Mereka pun pernah merakit bom dan mengunggah propaganda ISIS di media sosial.
“Mungkin kita harus semakin waspada bahwa proses radikalisasi atau termotivasinya seseorang untuk melakukan tindakan teror di dalam negeri, banyak sekarang dipengaruhi dari sosial media baik yang berupa grup, privat maupun dari internet-internet secara umum,” ujar Aswin.
Aswin memastikan para tersangka dari dua penangkapan itu tidak terkait satu sama lain.
“Tidak ada. Jadi termasuk social media group dan laman-laman atau website yang diakses juga berbeda,” tuturnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu