Thailand Bubarkan Partai Oposisi Move Forward

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Minggu, 11 Agustus 2024 | 23:00 WIB
Thailand bubarkan Partai Move Forward yang dipimpin Pita (Foto/X Pita)
Thailand bubarkan Partai Move Forward yang dipimpin Pita (Foto/X Pita)

BeritaNasional.com - Akhirnya Mahkamah Konstitusi Thailand memutuskan untuk membubarkan partai oposisi Move Forward, partai pro-reformasi yang memenangkan suara terbanyak dalam pemilu tahun lalu.

"Meskipun keputusan itu tidak mengejutkan, namun tidak baik untuk demokrasi," kata Punchada Sirivunnabood, Profesor Ilmu Politik di Universitas Mahidol Thailand.

Pengadilan memutuskan mendukung petisi Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan, Move Forward telah berusaha menggulingkan monarki dengan berjanji untuk mereformasi hukum lese majeste, yang melindungi keluarga Kerajaan Thailand dari kritik.

"Ini menjadi pengingat suram bahwa warisan kudeta Mei 2014 masih tetap hidup dan sehat," kata Napon Jatusripitak, Peneliti Tamu di ISEAS-Yusof Ishak Institute di Singapura.

Meskipun memenangkan kursi terbanyak dalam pemilu, pemimpin partai Move Forward, Pita Limjaroenrat dihalangi untuk menjadi perdana menteri oleh Senat.

Sekarang, Pita dan 10 pemimpin partai lainnya telah dilarang berpartisipasi dalam politik selama satu dekade.

"Keputusan ini merupakan bukti nyata bahwa kelompok yang berkuasa tidak akan pernah secara sukarela menyerahkan kekuasaannya," kata Joshua Kurlantzick, peneliti senior untuk Asia Tenggara di Dewan Hubungan Luar Negeri.

Keputusan ini sejalan dengan putusan yang dikeluarkan enam bulan lalu, ketika pengadilan yang sama memerintahkan Move Forward untuk membatalkan semua kegiatannya yang bertujuan untuk mengubah undang-undang pencemaran nama baik kerajaan, yang dikenal sebagai Pasal 112.

"Putusan pada 31 Januari menarik garis yang jelas bahwa pihak-pihak tidak boleh melangkah terlalu jauh. Hari ini, Move Forward telah jadi contoh karena telah melewati batas tersebut," kata Napon.

Dikutip dari DW, Monarki Thailand diabadikan dalam konstitusi. Posisi raja dipuja dan dihormati sehingga setiap kritik yang dianggap ditujukan pada keluarga kerajaan dapat dihukum hingga 15 tahun penjara.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: